Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat
SURABAYA - Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.
Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.
Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.
"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).
AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.
"Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran," ujar AKP Haryoko.
Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.
Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.
"Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.
Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.
"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.
Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)