Propam Polresta Sidoarjo Tetap Proses Laporan Perselingkuhan dan KDRT Bripka JI

Propam Polresta Sidoarjo Tetap Proses Laporan Perselingkuhan dan KDRT Bripka JI

Setelah mencapai kesepakatan damai pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 8 Maret 2024 atas laporan melakukan perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial NA, rumah tangga Bripka JI anggota Polresta Sidoarjo dengan WRS kembali kisruh.


Kisruh rumah tangga Bripka JI dengan WRS ini kembali mencuat pada 4 Oktober 2024. Seperti dilaporkan WRS pada Propam Polresta Sidoarjo bahwa Bripka JI telah mengingkari kesepakatan janji dengan tetap melakukan perselingkuhan dan KDRT terhadap dirinya.


Atas laporan yang disampaikan WRS, Propam Polresta Sidoarjo telah melakukan tindak lanjut langkah. Seperti disampaikan Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi, Jumat (1/11/2024), bahwa saat kejadian 4 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 Wib Paminal Propam Polresta Sidoarjo langsung mendatangi lokasi rumah yang ditempati pasangan selingkuh Bripka JI dan NA, termasuk memeriksa saksi-saksi dari pengurus RT dan keamanan setempat serta melakukan gelar perkara terkait kasus ini.


"Sampai sekarang tetap kami proses dan periksa Bripka JI terkait laporan perselingkuhan dan KDRT terhadap istrinya WRS," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi.


Si Propam Polresta Sidoarjo menurut keterangan Iptu Achmad Gusairi telah menerima pengaduan dari WRS pada 31 Oktober 2024 dan saat ini masih berproses. "Perkembangan terbaru yang dapat kami sampaikan, Bripka JI dan WRS malah saling lapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo," lanjutnya.


WRS dan Bripka JI saling lapor pidana di Satreskrim Polresta Sidoarjo, WRS melaporkan Bripka JI dan NA perihal tindak pidana perzinahan serta Perselingkuhan, sedangkan 

Bripka JI juga melaporkan WRS perihal KDRT.


Iptu Achmad Gusairi menambahkan penjelasannya, terhadap Bripka JI anggota Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah menjalani Sidang KKEP pada 8 Maret 2024 diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan NA, putusan sidang KKEP yang dijatuhkan kepada Bripka JI adalah mutasi demosi selama 2 tahun dan penempatan khusus selama 7 hari